Wednesday, May 2, 2007

Sisi Lain Sidang Newmont Minahasa Raya

Dengan gontai Lydia Astriningworo masuk ke lobby Hotel Gran Puri, Manado, Senin (23/4) malam. Langkah kakinya yang jenjang ia arahkan ke kiri lobby, ke restoran, tempat kami (Republika, Investor Daily, dan Detikcom) sedang menyantap makan malam.

Belum sempat kami bertukar sapa, Lydia sudah terduduk lemas di depan kami. Keletihan tampak diwajahnya. Kantong matanya menghitam. Bola matanya memerah.

‘’Capek sekali habis briefing terakhir,’’ cetus media relation officer PT Newmont Minahasa Raya (NMR) ini sambil perlahan mengangkat kepalanya dari atas meja. Kami bertiga hanya tersenyum simpul.

Briefing terakhir itu merupakan rentetan rapat yang ia ikuti sejak pesawat Batavia Air dengan nomor penerbangan 0635 dari Jakarta – Manado tiba di Bandara Sam Ratulangi, Senin pagi. Rapat membahas berbagai persiapan menjelang sidang putusan kasus dugaan pencemaran di Teluk Buyat, Minahasa, oleh perusahaan tempat Lydia bekerja.

Lydia menyinggung bakal ada demonstrasi oleh warga Teluk Buyat yang menuntut NMR dihukum. ‘’Demo positif, kita belum tahu berapa banyak yang datang, tapi demo akan berlangsung,’’ katanya dengan suara tertahan.

Tapi ia mengaku takut dengan suasana hiruk pikuk demonstrasi itu. ‘’Kalau boleh besok aku milih ada di kantor, daripada dekat dengan demo,’’ lanjut dia dengan logat Jawa yang kental.

Selain demo, yang membuat Lydia rapat sampai malam adalah lembaran rilis pers. Konon, ia dan sejumlah rekannya telah membuat dua skenario rilis yang akan disebarluaskan ke berbagai media, usai sidang putusan.

Isi rilis itu, kata Lydia, ada yang skenario menang alias bebas dari tuduhan mencemari Teluk Buyat, dan skenario kalah. ‘’Kita sudah mempersiapkan segalanya,’’ tambah dia. Lagi-lagi kami bertiga hanya tersenyum simpul, tapi kali ini penuh arti.

Keesokan harinya, boleh jadi kepenatan Lydia dan kawan – kawan di NMR lunas terbayar. Setelah sidang selama 135 menit, Pengadilan Negeri Manado memutus NMR dan Dirutnya, Richard Bruce Ness, bebas dari tuduhan mencemari pantai Teluk Buyat dan membuang limbah pertambangan (tailing) tanpa izin.

Di tengah teriknya matahari Manado, suasana haru melanda PN Manado. Di ruang sidang, yang besarnya sekitar satu lapangan bulu tangkis itu, para pegawai NMR menangis, ketika mendengar perusahaan dan atasan mereka bebas tak bersalah.

Wajah Rick Ness, yang telah disidang selama 54 kali sejak 2005, memerah karena udara dalam ruang sidang memang panas. Bulir air mata sempat menetes di muka pria yang sudah memeluk Islam dan menikahi perempuan asal Indonesia ini saat mendengar hakim mengetok palu seusai berkata tidak bersalah.

Di luar, di halaman pengadilan, suasana haru yang berbeda melanda warga Pantai Buyat yang berdemonstrasi meminta NMR dan Ness dihukum tuntas. Belasan warga menangis sesungukkan sesudah mendengar keputusan hakim lewat pengeras suara.

Namun air mata mereka tak lagi deras. Boleh jadi karena mereka sudah bosan dengan kesedihan. Guratan kebingungan justru terpahat di wajah-wajah berkulit hitam itu. Bagaimana mungkin, pikir mereka, perusahaan yang di tuduh mencemari lingkungan dan membuat sejumlah warga kena penyakit kulit berupa benjolah, bentol-bentol, sampai mengorbankan seorang bayi, justru diputus bebas di pengadilan.

Sorot mata warga menengadah ke atas, ke terik matahari. Mereka terlihat sangat tidak berdaya. ‘’Kami sebagai manusia biasa, sebagai hamba Allah, tidak kuasa atas segala sesuatunya, tindak kezaliman, kekerasan, kami sandarkan kepada Yang Maha Kuasa, kita saksikan hari ini apa yang mereka perbuat, kami tidak banyak, sekedar kami terima apa yang jadi putusan, karena selama ini kami ditindas, selama kami diperbodohi, kami akan berusaha sampai di mana kami kuat,’’ raung seorang warga saat membaca doa setelah mendengar putusan hakim.

Untuk sementara, perselisihan antara warga Buyat dan NMR memang tuntas sudah. Putusan tak bersalah membuat harapan keadilan warga buyar seketika. Tapi Jaksa Penuntut Umum, Purwanta, langsung mengatakan bakal banding ke Mahkamah Agung. NMR menerima tantangan itu.

Di luar sidang itu, banyak hal menarik yang bisa dirasakan dan dilihat saat meliput sidang NMR. Toh meliput sidang tak harus duduk di dalam ruang, karena di luar sidang sejumlah peristiwa patut diberitakan.

Ambil contoh, wartawan yang meliput. Untuk yang satu ini NMR rela merogoh koceknya cukup dalam dengan membawa sedikitnya 10 wartawan media cetak dan elektronik nasional dari Jakarta ke Manado dan sebaliknya dengan pesawat terbang. Para kuli tinta diinapkan di salah satu hotel terbaik di Manado dengan tarif Rp 2 juta untuk dua malam.

Beberapa wartawan sempat tertawa terkekeh melihat keberanian NMR memboyong media nasional. Kata mereka, belum tentu menang saja pengorbanannya sudah cukup besar. Untungnya, NMR memang menang di pengadilan, coba kalau tidak, bisa tekor.

Demonstrasi warga Buyat di halaman PN Manado juga unik diliput. Selama jalannya persidangan di tepi pantai itu, ada dua kubu yang berdemo. Kubu pertama adalah belasan warga Buyat yang sudah direlokasi. Kubu kedua adalah segelintir warga yang juga mengaku dari Buyat, tapi mendukung NMR. Kedua kubu kerap sahut-sahutan meneriakkan yel-yel.

Warga yang kontra NMR digiring oleh beberapa mahasiswa yang tergabung dalam sejumlah organisasi mahasiswa dan Lembaga Swadaya Masyarakat setempat. Komando demo dipegang oleh mahasiswa. Mereka sangat ketat mengawal warga dengan bentangan spanduk. Tak sembarang orang bisa masuk ke dalam kerumunan demonstrasi.

Ketatnya pengawalan ini tentu membuat wartawan heran. Kuli tinta terlihat kesulitan mewawancarai warga pendemo. Salah seorang juru kamera Reuters bahkan dilarang mewawancarai seorang warga, oleh si mahasiswa. Ketika Republika mencoba duduk mendekati warga yang tengah beristirahat di dekat pagar pengadilan, warga Buyat itu buru-buru digiring kembali masuk ke kerumunan pendemo di tengah halaman.

Wawancara hanya bisa dilakukan terhadap wakil warga yang telah ditunjuk mahasiswa. Nama wakil itu, Anwar Stirman (37 tahun), nelayan yang tadinya melaut di Buyat sebelum direlokasi. ‘’Keadilan tidak berpihak ada kami, adil itu barang langka bagi kami, saya tidak tahu kenapa, padahal sangat jelas NMR merusak lingkungan tapi majelis hakim menyatakan yang lain,’’ keluh Anwar setelah mendengar putusan hakim.

Sementara itu, kubu pro NMR berdemo tepat disamping kubu kontra NMR. Demo kubu pro NMR tidak terlihat serius dipersiapkan. Demo hanya membawa sebuah spanduk pembelaan terhadap NMR, bahwa NMR tidak mencemari Buyat. Yang berdemo pun bisa dihitung dengan jari di sebelah tangan. Demo kubu pro NMR akhirnya bubar seiring sengatan matahari makin panas di kepala.

Tapi demo kubu pro NMR mendapat dukungan dari puluhan orang berbadan tegap, berpakaian hitam-hitam. Tak jarang tangan mereka dirajah berbagai ragam motif dan tulisan. Raut muka mereka sok galak. Di bagian belakang bajunya tertera bordiran bertuliskan Brigade Manguni dengan logo burung hantu yang mungil, kontras dengan kegarangan yang ditampilkan.

Pasukan hitam-hitam ini mengepung para pendemo yang kontra NMR. Anehnya, 190 aparat polisi yang berjaga di sekitar gedung PN Manado seakan mendiamkan gerombolan pria berbaju hitam-hitam itu. Bila para pendemo kontra NMR tak boleh mendekati pintu masuk gedung pengadilan, maka anggota Brigade Manguni dengan santai bisa berdiri dekat pintu masuk.

Suasana di Hotel Ritzy, tempat jumpa pers usai putusan sidang juga menarik untuk dicermati. Sebelum sidang putusan digelar, petugas keamanan sangat ketat memeriksa tamu yang hilir mudik ke hotel. Bunyi ‘tiiit’ detektor logam kerap terdengar. Tapi begitu putusan selesai dibaca dan NMR diputus bebas, bunyi 'tiiit' itu lenyap.

Gelombang rombongan tamu yang ingin masuk ke hotel malah disalami oleh penjaga pintu. ‘’Selamat ya pak!’’ kata si petugas sembari menjabat tangan Republika dan seorang wartawan saat hendak masuk ke hotel yang hanya berjarak 50 meter dari PN Manado itu.

Di hotel yang sama, sehari sebelum sidang putusan, kami juga sempat memergoki beberapa orang berpakaian Kejaksaan Tinggi Manado hilir mudik di lobby hotel. Tak jelas apa keperluan mereka, tapi Hotel Ritzy saat itu menjadi pusat kegiatan NMR dan tempat menginap para petinggi NMR.

Beberapa jam setelah putusan yang diketok oleh Ketua Majelis Hakim, Ridwan Damanik, Richard B Ness tampak gembira dikelilingi kerabat dan karyawannya. Ketika ditanya apa yang ingin dilakukannya setelah sidang, Ness menjawab, ‘’Saya akan berkumpul dengan keluarga, saya bahkan belum sempat bertemu dengan istri saya,’’ katanya sambil tersenyum simpul.

Tapi berkilo-kilometer dari kemegahan dan kesejukkan Hotel Ritzy, Anwar Stirman, masih bergelut dengan kerasnya kehidupan. Sembari menangis, Anwar menuturkan kisah hidupnya. Istrinya mengidap benjolan di kepala dan sering pusing saat masih di Buyat. Dua orang anak Anwar bahkan kerap terkena kejang-kejang hingga kini.

Derita penyakit itu ia tuding akibat limbah arsen dan merkuri bekas tailing tambang emas NMR yang mencemari Teluk Buyat. Perjuangan warga Buyat, tegas pria berbadan kurus dan berkulit hitam ini, tidak habis di meja hijau. ‘’Kami hanya mohon ke JPU jangan berhenti sampai disini, agar kami bisa mendapat keadilan lebih dari ini,’’ tandas Anwar ketir. Esok hari, dengan sisa harapan dan kekuatan, ia dan segenap warga lainnya berjanji kembali berdemo.

No comments: